16 Warga Negara Asing (WNA) Asal China Di Deportasi Imigrasi Kelas I TPI Palembang

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

halosriwijaya.com//Palembang,-Imigrasi Kelas I TPI Palembang deportasi 16 Warga Negara Asing (WNA) asal China ke negaranya atas pelanggaran yang dilakukan, Rabu 24 Juni 2026.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Sumsel Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto dalam konferensi Pers di Kanwil Ditjenim Sumsel.

“Kita melakukan tindakan tegas terhadap 16 WNA asal China atas pelanggaran yang dilakukan berupa melanggar ketentuan izin tinggal,” ujarnya kepada wartawan.

Dimana izin tinggal yang dikeluarkan berasal dari Jakarta dan tinggal di Sumsel, bahkan melakukan aktivitas membuka perusahaan investasi yang setelah ditelusuri hal itu tidak ada.

Baca Juga  Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Musi 3 Ilir, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Bahkan masyarakat setempat sekitar mereka tinggal merasa resah akan WNA asal China tersebut, sehingga dilakukan tindakan tegas terhadap mereka.

“Untuk mengatasi dan mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, kita akan Berkolaborasi dengan instansi terkait agar bisa melakukan pencegahan hingga penindakan tegas tersebut,” akunya.

Penangkapan ini dilakukan oleh Imigrasi Kelas I TPI Palembang bersama instansi terkait lainnya pada 20 Juni 2026 lalu dan langsung dilamukan deportasi pada 24 Juni 2026.

Baca Juga  Profil Lengkap Sekretaris Jenderal Dr. Suganda Pandapotan Pasaribu A.P., M.Si

“Hal ini kita lakukan sesuai dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia Jenderal Pol (Purn). Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H dan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza menambahkan, bahwa aktivitas para WNA asal China ini meresahkan, bahkan juga perusahan dalam bidang investasi yang mereka lakukan tidak ada atau fiktif.

Baca Juga  Selama Satu Bulan, 1.221 Kendaraan Roda Dua dan Empat Ditilang Secara Manual

“Hal ini sangat menyahalahi aturan berlaku mengenai ketentuan izin tinggal maupun aktivitas yang meresahkan dilakukan para WNA asal China ini,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.

Tidak hanya itu, katanya bahwa para WNA asal China ini ditangkap di beberapa lokasi di Palembang, bahkan juga mereka suka berpindah-pindah tempat tinggalnya.

“Mereka ini tinggal tidak menetap di satu tempat tapi berpindah-pindah yang semuanya berada di wilayah Kota Palembang,” tandas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.

Penulis : DR3

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Cucu Diduga Bunuh Nenek Kandung di Plaju Palembang, Polisi Bergerak Cepat
Tak Tahu Diri, ART di Palembang Gasak Perabot Rumah Majikan Setelah Setahun Bekerja
NEKAT! Maling Beraksi di Asrama TNI Plaju, Gondol Sparepart Rp250 Juta
Gerak Cepat Polrestabes Palembang Bekuk Pelaku Pencurian Toko Perak di Plaju
Tragis, Personel Dit Samapta Polda Sumsel Bripda Rizki Ardianto Ditemukan Meninggal Dunia
Peduli Kabut Asap, APHI Bersama Pemprov Sumsel dan APP Group Bagikan Ribuan Masker
Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Personel Bidhumas Polda Sumsel Berbagi Sarapan dan Imbau Warga
Pererat Sinergi, Kepala Rutan Kelas I Palembang Audiensi dengan Pemerintah Kota Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:03 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek Kandung di Plaju Palembang, Polisi Bergerak Cepat

Sabtu, 12 September 2026 - 13:40 WIB

Tak Tahu Diri, ART di Palembang Gasak Perabot Rumah Majikan Setelah Setahun Bekerja

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

NEKAT! Maling Beraksi di Asrama TNI Plaju, Gondol Sparepart Rp250 Juta

Sabtu, 12 September 2026 - 13:05 WIB

Gerak Cepat Polrestabes Palembang Bekuk Pelaku Pencurian Toko Perak di Plaju

Jumat, 11 September 2026 - 14:47 WIB

Peduli Kabut Asap, APHI Bersama Pemprov Sumsel dan APP Group Bagikan Ribuan Masker

Berita Terbaru