Gelapkan Uang Rp156 juta, Oknum ASN Diamankan Polisi.

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

halosriwijaya.com//Palembang,- Seorang oknum ASN ditangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes lantaran melakukan tindak pidana Penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.

Dimana pelaku diketahui berinisal MK (23) warga Jalan Ki Kemas Umar, Kelurahan Sembilan Belas Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang diamankan dikediamananya tanpa perlawanan, Jumat 17 Juli 2026.

Baca Juga  BMKG Palembang Sebut Penyebab Cuaca Panas di Palembang, Masih akan Terjadi Beberapa Hari ke Depan

Turut diamankan barang bukti berupa 7 Lembar kwitansi penyerahan uang yang ditanda tangani pelaku dan foto penyerahan uang korban terhadap pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, bahwa modus yang dilakukan pelaku menjanjikan kepada korbannya pekerjaan di Kantor Pemerintahan seperti PDAM dan Damkar Kota Palembang.

Namun pelaku ini meminta sejumlah uang kepada korbannya berdalih untuk mengurus administrasi. “Disini korban percaya dengan pelaku lantaran profesinya sebagai ASN,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolda Sumsel Bertemu Pangdam II/Sriwijaya, Perkuat Soliditas TNI–Polri Hadapi Tantangan Keamanan

Seperti kasus menimpa korban Juliana Emelinda, Astrid Monicha, M. Firdaus, M. Zaki, Nyanyu Febrina Nuraini, RA Siti Malfira, M. Kevin dan Nyanyu Yolanda Anastasya.

Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Faqih Jaluludin, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, Rabu 1 Juli 226 sekira pukul 17.00 WIB.

“Setelah menyerahkan sejumlah uang mencapai angka Rp156 juta, pekerjaan yang dijanjikan pelaku tidak ada dan saat korban meminta uangnya kembali pelaku tidak bisa dihubungi,” katanya.

Baca Juga  Rutan Kelas I Palembang Musnahkan Barang Hasil Razia, Wujud Komitmen Jaga Keamanan dan Ketertiban

Atas peristiwa itu, korban membuat laporan polisi yang langsung direspon cepat anggota Satreskrim Polrestabes Palembang hingga berhasil menangkap pelaku dan beberapa barang bukti lainnya.

Penulis : DR3

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Sabu dan Liquid Vape Etomidate, Dua Tersangka Ditangkap
Respons Cepat Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Kemuning
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO
Mandiri Lewat Pembinaan Pusri, Bank Sampah Sehati Beringin Kritisi Efektivitas Bantuan Pemerintah
Sinergi Inovasi Polrestabes Palembang, Kapolda Sumsel Dorong Stabilitas Kamtibmas dan Pemberdayaan Ekonomi
Selamatkan 38 Ribu Jiwa, Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan Belasan Kilogram Sabu di Palembang
Kapolda Sumsel Tegaskan Komitmen Polri Lindungi Hak Korban dan Jaga Stabilitas Kamtibmas
Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Tolak Provokasi

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:47 WIB

Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Sabu dan Liquid Vape Etomidate, Dua Tersangka Ditangkap

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:46 WIB

Respons Cepat Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Kemuning

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:10 WIB

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:12 WIB

Mandiri Lewat Pembinaan Pusri, Bank Sampah Sehati Beringin Kritisi Efektivitas Bantuan Pemerintah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:34 WIB

Selamatkan 38 Ribu Jiwa, Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan Belasan Kilogram Sabu di Palembang

Berita Terbaru