RESIDIVIS KAMBUHAN! Maling Sepeda Lipat di 16 Ulu Palembang Diringkus, Ngaku Beraksi di Banyak TKP

- Redaksi

Rabu, 14 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

halosriwijaya.com//Palembang,-Lagi-lagi Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang unjuk gigi! Seorang residivis kambuhan pelaku pencurian berhasil diringkus.

Pelaku adalah M. Zailani alias Ulan (40), warga Tangga Takat, SU 2 Palembang. Ia ditangkap Senin (12/10/2026) siang di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.

Penangkapan ini atas laporan korban Karto (59), seorang pedagang warga 16 Ulu. Korban kehilangan 1 unit sepeda lipat merk PIGEON warna hitam yang terparkir di teras rumahnya di Jl. Jaya VII Lr. Keramat 16 Ulu.

Baca Juga  Gelapkan Uang Rp156 juta, Oknum ASN Diamankan Polisi.

Kapolsek SU II Kompol Edi Rahmad Hidayat mengatakan, kejadian curat itu diketahui korban pada Jumat (7/7/2026) pagi sekitar jam 08.00 WIB.

“Awalnya korban mendengar tetangganya ribut-ribut karena kehilangan sepeda. Pas pulang ke rumah, korban baru sadar sepeda lipat miliknya yang ada di teras juga sudah hilang,” ujar Kompol Edi.

Akibat kejadian itu korban rugi Rp 3 juta dan melapor ke Polsek SU II dengan LP Nomor: LP/B/199/X/2026 tanggal 14 Oktober 2026.

Baca Juga  Kapolrestabes Palembang dan Dandim 0418 Perkuat Sinergi TNI–Polri, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas

Saat diinterogasi, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku mengaku sudah beraksi di beberapa TKP lain di wilayah hukum Polsek SU II.

“Pelaku mengakui beraksi bersama Soleh yang saat ini sedang menjalani hukuman, dan Muhammad Adha Putra yang sudah ditahan dalam berkas lain,” jelas Kapolsek.

Kini pelaku dan barang bukti 1 buah sepeda lipat PIGEON hitam sudah diamankan di Mapolsek SU II.

Baca Juga  Rutan Kelas I Palembang Salurkan Bantuan Sosial kepada Keluarga Warga Binaan, Wujud Kepedulian dan Penguatan Hubungan dengan Masyarakat

Pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Penulis : DR3

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sinergi 3 Pilar, Kapolsek SU I Sambangi Camat dan Danramil Bahas Harkamtibmas
Dua Pelaku Curanmor Penembak Polisi di Palembang Ditangkap di OKU Timu
Diduga Digelapkan, Motor Honda Vario BG 2742 ACV Hilang di 30 Ilir Palembang
Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif
Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik
Polisi Grebek Lorong Kencana SU I, Sita Sabu, Sajam dan Jutaan Uang Tunai
Grebek Sarang Narkoba di Tangga Buntung, 3 Pemuda Diamankan Positif Narkoba
Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Sinergi 3 Pilar, Kapolsek SU I Sambangi Camat dan Danramil Bahas Harkamtibmas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Dua Pelaku Curanmor Penembak Polisi di Palembang Ditangkap di OKU Timu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Diduga Digelapkan, Motor Honda Vario BG 2742 ACV Hilang di 30 Ilir Palembang

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Polisi Grebek Lorong Kencana SU I, Sita Sabu, Sajam dan Jutaan Uang Tunai

Berita Terbaru