Penantian Vonis Sambo, Apakah Hakim Akan Ringankan Tuntutan Sambo Atau Beri Hukuman Mati?!

- Redaksi

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Halosriwijaya.co.id Ferdy Sambo, perancang skenario pembunuhan Yosua kini menanti vonis hakim.

Dituntut hukuman seumur hidup, Ferdy Sambo bertahan dengan pembelaannya di persidangan.

Apakah hakim akan meringanan tuntutan sambo? atau malah memberi hukuman maksimal mati?

Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi akan bersama-sama menjalani sidang vonis pada 13 Februari.

Tepat sehari setelah vonis Sambo dan Putri dibacakan, giliran Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang akan menjalani sidang vonis.

Baca Juga  Jaga Kepatuhan Hukum, PTBA Gandeng Kejari Muara Enim

Sementara Richard Eliezer sebagai eksekutor pembunuhan Yosua sekaligus penguak fakta, akan jadi terdakwa yang paling akhir menghadapi sidang vonis, yakni pada 15 Februari.

Jelang vonis, Aliansi Akademisi Indonesia sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memohon keadilan untuk Richard Eliezer.

Mereka menyebut Eliezer berkata jujur, membuka kotak pandora kasus pembunuhan Yosua yang awalnya disebut sebagai kasus polisi tembak polisi.

Baca Juga  Pesona Wisata Di Bangka Belitung Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bilang hakim keputusan sepenuhnya ada di tangan majelis hakim, termasuk mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang berkembang di masyarakat, meski Amicus Curiae tak bersifat mengikat.

Tak hanya itu, sepekan jelang vonis, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk pengamanan baik di dalam ruang sidang maupun di sekitar area  pengadilan.

Baca Juga  KSAD Perintahkan Faskes Di Bawah TNI AD Siap Membantu Warga

Kapasitas ruang sidang yang terbatas membuat pihak pengadilan menyediakan layar besar bagi pengunjung yang tidak mendapat kursi dalam ruang sidang utama nanti.

Majelis Hakim akan mempelajari berkas perkara persidangan dan menggelar musyawarah tertutup untuk membahas hukuman yang akan dijatuhkan menjatuhkan putusan kepada masing-masing terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua.

(source kompas.tv)

Berita Terkait

BRI Serahkan Satu Unit Mobil Jenazah kepada Yayasan Buddhakirti untuk Mendukung Pelayanan Sosial
Curi Becak Milik Warga ,Soleh Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU ll Palembang.
Pelaku Begal Bersajam di Jembatan Musi IV Berhasil di Ringkus Polisi.
Prestasi Membanggakan Kontingen Taekwondo Rimau Polda Sumsel Raih 13 Medali Nasional
Anggota Buser Polsek SU I Palembang Ringkus Pelaku Jambret
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Diduga cekcok mulut Kakek 72 Tahun tewas ditusuk di Depan Rumahnya.
KPK DAN KORTASTIPIDKOR POLRI DUKUNG PENANGANAN PERKARA KORUPSI OLEH PENYIDIK POLDA GORONTALO

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:17 WIB

BRI Serahkan Satu Unit Mobil Jenazah kepada Yayasan Buddhakirti untuk Mendukung Pelayanan Sosial

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:31 WIB

Curi Becak Milik Warga ,Soleh Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU ll Palembang.

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:57 WIB

Pelaku Begal Bersajam di Jembatan Musi IV Berhasil di Ringkus Polisi.

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:18 WIB

Prestasi Membanggakan Kontingen Taekwondo Rimau Polda Sumsel Raih 13 Medali Nasional

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:57 WIB

Anggota Buser Polsek SU I Palembang Ringkus Pelaku Jambret

Berita Terbaru