halosriwijaya.com//Palembang,-Aksi pencurian yang menyasar toko manisan di kawasan Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya berhasil diungkap polisi.
Seorang pria berinisial FH alias Jabrik (39) ditangkap setelah diduga membobol toko manisan Mael dan membawa sejumlah barang sejenis 86 slop rokok sampurna mentol warna hijau dengan total kerugian Rp31 juta lebih.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Olahraga, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel itu diringkus Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang saat berada di kediamannya pada Rabu (29/7/2026) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi Permana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas yang merekam aksi pelaku.
“Setelah identitas pelaku diketahui, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan di rumahnya. Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” ujar Jedi, Jum’at (31/7/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, dikawasan Jalan KH Azhari, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring tepatnya Toko Mael Palembang.
Saat kejadian, korban atau pemilik toko yakni bernama Mariam (38) sedang tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Lalu, korban mendapat kabar dari tetangganya ada seorang yang tidak dikenal masuk ke TKP secara diam-diam.
Mendapat kabar, korban pun langsung melakukan pengecekan dan melihat rekaman CCTV. Ternyata ada satu pelaku yang mengambil puluhan rokok di TKP.
Selanjutnya, korban pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian SPKT Polrestabes Palembang.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 8 bungkus rokok sampurna mentol warna hijau serta yang lainnya.
“Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 477 KUHP tentang kasus tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun,” ungkap AKBP M Jedi Permana.
Penulis : DR3
Editor : Redaksi

















