Kebun Rusak Akibat Aktivitas Pemboran, Pertamina Pendopo Field Tak Seriusi Komplain Warga

- Redaksi

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim, halosriwijaya.co.id – PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field masih terkesan menyepelehkan, abai dan lamban dalam menyikapi komplain masyarakat, yang mengalami kerugian, akibat aktivitas produksi perusahaan migas tersebut. Sehingga menyebabkan kerusakan lahan kebun dimana mereka mencari nafkah sehari-hari.

Menurut korban; Arifin (70) dan Idris (70), warga Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, melalui keluarga mereka Rully (45), persoalan tersebut sudah berlarut-larut hingga satu tahun lebih. Komplain yang mereka sampaikan kepada pihak Pertamina Pendopo Field hanya berujung pertemuan mediasi hingga dua kali, namun tak nampak keseriusan Pertamina untuk menyelesaikannya.

“Sudah dua kali pertemuan, pertama 25 Oktober 2022 dan terakhir pada 17 November 2022, Pertamina menawar nilai konpensasi ganti kerugian atas kerusakan lahan kebun yang dialami keluarga kita. Namun nilainya tak wajar dan tak sesuai dengan dampak kerusakan. Lalu, hingga saat ini tak ada kabar lagi,” ujarnya pada media ini, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga  TMMD Ke-128 Tuntas, Manunggal Membangun Negeri dari Desa

Oleh karenanya, hingga kini persoalan yang sudah mereka kuasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI dengan Surat Kuasa tertanggal 16 Juni 2022 itu pun terkesan menggantung, dan tanpa penyelesaian. Akibatnya, kerugian yang mereka alami pun semakin besar, karena lahan belum bisa digarap kembali untuk menjadi sumber penghidupan keluarga mereka.

Pernyataan Rully itu pun dibenarkan oleh Ketua LBH PALI; Advokat J. Sadewo, S.H.,M.H. Menurutnya, pertemuan musyawarah sebagai tindak lanjut atas Somasi yang mereka sampaikan pada 12 Juli 2022 silam, untuk mencari penyelesaian tersebut, terkesan tidak diseriusi oleh Pertamina. Padahal warga korban sudah bersedia untuk dilakukan mediasi. Sehingga upaya-upaya hukum litigasi semestinya tak perlu dilakukan.

“Kami sudah berupaya untuk terus berkomunikasi dengan pihak Pendopo Field, seperti menanyakan bagaimana upaya penyelesaian persoalan tersebut. Tetapi mereka pun tidak bisa memberikan info yang jelas, karena beralasan belum ada kabar dari Zona 4,” ujarnya.

Baca Juga  Danrem 044/Gapo Hadiri Kegiatan Humanis Kodam II/Sriwijaya Bersama Media dan Masyarakat

Maka, jika maksimal 1 pekan pasca dipublikasikan berita ini, belum ada tanggapan dari Pertamina Hulu Rokan Zona 4, LBH PALI pun akan mulai menyiapkan langkah-langkah hukum serta pelaporan kepada institusi terkait, seperti SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup, dan lainnya. Termasuk Non Goverment Organisation (NGO) yang fokus pada isu-isu lingkungan hidup.

Arifin dan Idris merupakan pemilik lahan seluas masing-masing 8.004,849 M2 dan 11.181,334 M2, di kawasan Ataran Empamam Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, dimana telah terjadi kerusakan lingkungan atas lahan mereka tersebut, akibat luapan air dan aliran lumpur produksi oleh Pendopo Field di lokasi pemboran Betung #01, pada sekira tahun 2019 lalu.

Baca Juga  Kemkominfo Hadirkan Jaringan Internet Berkekuatan Tinggi Mudahkan Kerja Jurnalis

Akibatnya, lahan kebun mereka yang terdapat tanam tumbuh berupa karet dan beberapa tanaman lainnya itu pun mengalami kerusakan, gersang dan tanamannya meranggas lalu mati. Kini lahan itu pun tak lagi bisa termanfaatkan.

“Dampak kerusakan akibat luapan air dan aliran lumpur produksi itu bukan hanya merusak lingkungan yang bisa disanksi pidana, tetapi juga merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian yang tak sedikit pada Pak Arifin dan Pak Idris,” pungkas J. Sadewo.

Sementara itu, pihak PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field, melalui staf Comrel; Alamsyah, mengatakan bahwa permintaan maupun keluhan dari Kuasa Hukum korban sudah disampaikan kepada Zona 4. Namun belum ada petunjuk selanjutnya.

“Ini masih nunggu dari Zona. Kemaren waktu itu WA dari Kuasa Hukum, aku teruskan ke Zona 4,” singkatnya melalui pesan Whatsapp. [red]

Berita Terkait

BRI Serahkan Satu Unit Mobil Jenazah kepada Yayasan Buddhakirti untuk Mendukung Pelayanan Sosial
Pimpinan Ponpes Ar-Rozi Apresiasi Wagub Sumsel Cik Ujang
BRI Region 4 Palembang Salurkan 500 Paket Sembako ke Enam Gereja di Sumatera Bagian Selatan
Direktur BSI Sumsel: Kelola Sampah Bisa Biayai Pendidikan Anak Hingga Umrah
Polda Sumsel Berhasil Meraih Peringkat 3 Apresiasi Penegak Hukum Sahabat Dhuafa dan Fakir Miskin Tahun 2026.
Perjalanan Sunai Eva Mengembangkan Usaha Berkat KUR BRI dan BRILink Agen
Intip Kisah Sunai Eva Mengembangkan Usaha dari KUR BRI hingga Menjadi BRILink Agen di Palembang
Ancam Korban Dengan Senpi, Pria Ini Diamankan Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:17 WIB

BRI Serahkan Satu Unit Mobil Jenazah kepada Yayasan Buddhakirti untuk Mendukung Pelayanan Sosial

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pimpinan Ponpes Ar-Rozi Apresiasi Wagub Sumsel Cik Ujang

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:56 WIB

BRI Region 4 Palembang Salurkan 500 Paket Sembako ke Enam Gereja di Sumatera Bagian Selatan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:23 WIB

Direktur BSI Sumsel: Kelola Sampah Bisa Biayai Pendidikan Anak Hingga Umrah

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:56 WIB

Polda Sumsel Berhasil Meraih Peringkat 3 Apresiasi Penegak Hukum Sahabat Dhuafa dan Fakir Miskin Tahun 2026.

Berita Terbaru