BangkaBelitung, HaloSriwijaya.co.id.- Stunting adalah masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu yang lama sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan dan perkembangan pada anak. Stunting dapat terjadi karena berbagai sebab, diantaranya karena pola asuh yang salah dan karena menderita penyakit infeksi berulang &/atau kronis yang menyebabkan tidak optimalnya asupan gizi kepada anak. Stunting juga menjadi salah satu penyebab tinggi badan anak terhambat, sehingga tinggi badannya lebih rendah bila dibandingkan dengan standar tinggi badan rata-rata anak-anak seusianya secara nasional.
Kunjungan PJ Gubernur, pada rangkaian kegiatan Gule Kabung, terhadap anak stunting dengan berbagai penyebab sehingga terjadinya kondisi stunting tersebut, dengan prioritas pada anak usia kurang dari 24 bulan, namun dapat meluas ke anak usia 24 – 59 bulan dengan masalah gizi (stunting, berat badan kurang, gizi kurang). Data anak-anak tersebut telah tercatat dalam aplikasi digital pemantauan status gizi yang di-entry oleh Puskesmas setempat dan dapat dipantau oleh Kabupaten, Provinsi, dan Kementerian Kesehatan. Pemilihan Anak stunting yang akan dikunjungi ditentukan melalui koordinasi antara Tim Provinsi (Dinkes/ DinsosPMD/ TP-PKK Provinsi), tim Kabupaten/ Kota ( Dinkes/ TP PKK Kabupaten, kota), Puskesmas, dan Desa untuk memastikan kondisi/ status anak saat dikunjungi masih sesuai dengan data yang ada di aplikasi.

Penentuannya melalui 2 cara : Data dari aplikasi e-ppgbm yang dipantau oleh Provinsi, disampaikan ke Kabupaten/ Kota untuk dikonfirmasi oleh bidan/ tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan di desa dan puskesmas setempat, dan/ atau Usulan dari kader kesehatan/ bidan di desa yang berkoordinasi dengan Puskesmas dan diteruskan ke Tim Provinsi, dengan tetap mengacu pada data kasus yg tercatat di e-ppgbm
Pada kegiatan posyandu, anak bermasalah gizi yang ditemukan di Posyandu selanjutnya akan dirujuk ke Puskesmas untuk mendapatkan pemeriksaan dan tata kelola lebih lanjut berupa intervensi gizi dan terapi lebih lanjut oleh dokter dan ahli gizi. Jika diperlukan, Puskemas akan merujuk anak tersebut ke Rumah Sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut oleh dokter spesialis anak.
Pada saat ini, sebanyak 1.424.154 jiwa penduduk di Provinsi kepulauan Bangka Belitung telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan (sebanyak 444.362 jiwa diantaranya, iuran bulanan-nya dibayarkan oleh pemerintah daerah). Sebagian besar wilayah Provinsi kepulauan Bangka Belitung telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC) yang merupakan perwujudan dari system penjaminan kesehatan nasional. Kriteria suatu provinsi mencapai status Universal Health Coverage (UHC) adalah cakupan kepesertaan minimal 95% dari total jumlah penduduk di wilayahnya telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dan telah melakukan Integrasi Jamkesda dengan mendaftarkan kepesertaan ke skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Pj Gubernur memberikan arahan agar ada upaya dan penambahan belanja pembiayaan jaminan kesehatan melalui APBD Perubahan agar lebih dari 98% dari jumlah penduduk di Kepulauan Bangka belitung dapat menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan sesuai dengan target RPJMN 2020 – 2024.

Status UHC memastikan setiap warga masyarakat memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkan dengan mutu yang terjamin, dengan pengelolaan pembiayaan yang terjangkau, dan dengan perlindungan resiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan. Status Universal Health Coverage (UHC) memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Bagi warga yang belum mempunyai jaminan kesehatan di wilayah yang telah UHC, dapat segera memanfaatkannya dengan syarat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) atau bagi pasien anak-anak hanya dengan menunjukan Kartu Identitas Anak (KIA). Salah satu keuntungan dari kabupaten/kota yang sudah mencapai status Universal Health Coverage (UHC) adalah kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan-nya langsung aktif tanpa harus menunggu dan dapat langsung segera digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan serta biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan pengobatan tersebut akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan baik di Puskesmas (FKTP) maupun di Rumah Sakit (FKRTL). *

















