Wakapolda Sumsel Perkuat Penyidikan untuk Optimalkan Penegakan Hukum Karhutla

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

halosriwijaya.com//PALEMBANG,- Polda Sumatera Selatan memperkuat kemampuan penyidikan untuk mengoptimalkan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Senin sore (31/8/2026). Penguatan dilakukan di tingkat Direktorat Reserse Kriminal Khusus maupun Polres jajaran.

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. Jajaran Polres Musi Banyuasin mengikuti pengarahan secara daring.

Pengarahan menjadi bagian dari evaluasi sekaligus penguatan proses penegakan hukum Karhutla yang dilakukan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan penyidik Tipidter Polres jajaran. Wakapolda menekankan peningkatan kesiapan dan kualitas penanganan perkara, terutama di tengah meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan.

Menurut Wakapolda, penegakan hukum merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan Karhutla. Proses hukum tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga menciptakan efek jera agar praktik pembakaran hutan dan lahan tidak berulang.

Karena itu, penyidik diminta bergerak cepat sejak awal kejadian. Wakapolda mengingatkan penyidik agar tidak menunggu api benar-benar padam untuk memulai langkah penyelidikan dan penyidikan.

Saat kebakaran masih berlangsung, penyidik sudah dapat melakukan pengamatan, mendokumentasikan kondisi awal, mencari saksi, serta mengumpulkan data dan petunjuk tanpa mengganggu proses pemadaman. Pengamanan TKP juga menjadi perhatian agar barang bukti maupun petunjuk penting tidak rusak atau hilang.

Baca Juga  konser Tour HS di Stadion Atletik Jakabaring Palembang Aman dan Kondusif.

Salah satu kemampuan yang ditekankan ialah menemukan titik asal api. Penyidik harus menelusuri pola rambatan api, arah angin, kondisi lahan, serta mencocokkannya dengan keterangan saksi untuk menentukan apakah peristiwa terjadi karena kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan.

Pemeriksaan juga harus dilakukan secara menyeluruh terhadap pemilik lahan, pemilik lahan yang berbatasan langsung, orang yang pertama mengetahui kebakaran, hingga pihak lain yang mengetahui kondisi lokasi sebelum kejadian. Kepala desa juga perlu dimintai keterangan terkait kepemilikan lahan, kondisi wilayah, dan langkah pencegahan Karhutla yang telah dilakukan.

Wakapolda meminta penyidik tidak serta-merta menerima alibi pihak yang diperiksa. Setiap keterangan harus diuji dengan fakta objektif di lapangan, termasuk melalui analisis arah angin, pola rambatan api, serta temuan fisik di TKP.

“Konstruksi pasal harus mengikuti fakta dan alat bukti, bukan sebaliknya,” menjadi salah satu penekanan Wakapolda kepada penyidik. Setiap unsur tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang relevan agar konstruksi perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penguatan pembuktian juga tidak hanya bertumpu pada keterangan saksi. Penyidik diarahkan memanfaatkan keterangan ahli, surat, barang bukti hingga bukti elektronik, seperti rekaman CCTV, video dari telepon genggam maupun data digital lainnya yang berkaitan dengan perkara. Bukti elektronik tersebut harus diperoleh dan dikelola sesuai prosedur agar memiliki kekuatan pembuktian.

Baca Juga  Sesalkan Jurnalis Terluka, Ketua IJTI Sumsel M. David: Ini Ancaman Kebebasan Pers!

Wakapolda juga menekankan bahwa kualitas penyidikan bukan ditentukan oleh tebalnya berkas perkara, melainkan kekuatan dan keterkaitan alat bukti dalam membuktikan setiap unsur pidana.

“Berkas perkara tidak perlu tebal, tetapi harus berisi alat bukti yang berkualitas dan substansial,” tegasnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring menekankan pentingnya kemampuan analisis penyidik dalam menangani kebakaran yang terjadi di areal perkebunan maupun korporasi. Penyidik harus mampu membaca pola kejadian serta menguji secara ilmiah berbagai keterangan mengenai sumber dan rambatan api.

Dalam perkara yang melibatkan perusahaan, penyidik juga perlu mendalami dokumen perizinan, SOP sistem pengendalian Karhutla, kesiapan personel, anggaran, serta sarana dan prasarana pencegahan kebakaran. Jika diperlukan, pemeriksaan dapat diperkuat melalui keterlibatan ahli dan Laboratorium Forensik.

Penanganan perkara korporasi juga diarahkan untuk mengurai hubungan antara kebijakan perusahaan, keputusan manajemen, tindakan di lapangan, serta pihak yang bertanggung jawab. Dokumen perusahaan, keputusan penggunaan anggaran maupun bukti elektronik dapat menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi perkara.

Baca Juga  Polisi Grebek Lorong Kencana SU I, Sita Sabu, Sajam dan Jutaan Uang Tunai

Wakapolda selanjutnya menginstruksikan jajaran fungsi Reserse Kriminal meningkatkan kesiapsiagaan dan menyiapkan tim yang dapat difokuskan dalam penanganan perkara Karhutla. Koordinasi antara Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polres jajaran juga diperkuat agar penanganan perkara berjalan cepat, terarah dan profesional.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan peningkatan kemampuan penyidikan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memastikan setiap dugaan tindak pidana Karhutla ditangani secara profesional dan berbasis pembuktian.

“Upaya pencegahan dan pemadaman terus berjalan. Namun ketika ditemukan adanya dugaan tindak pidana, penegakan hukum juga harus dilakukan secara maksimal. Penyidik harus mampu membaca fakta di lapangan, mengamankan alat bukti dan membangun konstruksi perkara yang kuat sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum,” ujarnya.

Melalui penguatan penyidikan tersebut, Polda Sumsel menangani Karhutla secara menyeluruh, mulai dari pencegahan dan penanggulangan hingga penegakan hukum yang profesional, terukur dan berbasis bukti. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya praktik pembakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.

Penulis : DR3

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polda Sumsel Perkuat Semangat Presisi dan Pengabdian untuk Bangsa
Perkuat Pengawasan Proyek Strategis, Kapolda Sumsel Kunjungi Kantor BPKP Sumsel
Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang
Sinergi 3 Pilar, Kapolsek SU I Sambangi Camat dan Danramil Bahas Harkamtibmas
Dua Pelaku Curanmor Penembak Polisi di Palembang Ditangkap di OKU Timu
Diduga Digelapkan, Motor Honda Vario BG 2742 ACV Hilang di 30 Ilir Palembang
Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif
Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polda Sumsel Perkuat Semangat Presisi dan Pengabdian untuk Bangsa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Perkuat Pengawasan Proyek Strategis, Kapolda Sumsel Kunjungi Kantor BPKP Sumsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Sinergi 3 Pilar, Kapolsek SU I Sambangi Camat dan Danramil Bahas Harkamtibmas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Diduga Digelapkan, Motor Honda Vario BG 2742 ACV Hilang di 30 Ilir Palembang

Berita Terbaru