Kiprah Dr. Suganda Pandapotan Pasaribu, A.P., M.Si. M.Si dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Ombudsman RI pada Senin (12/2/18) di Jakarta. Kala itu, Suganda menandatangani Pakta Integritas sebagai wujud komitmen untuk menegakkan integritas selama menjabat.
Pelantikan Suganda sebagai Sekjen Ombudsman RI ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11/TPA Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018.

Selama awal tahun kepemimpinan, Suganda berfokus pada pemenuhan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Ombudsman RI. Suganda menginisiasi kegiatan-kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi Insan Ombudsman RI berdasarkan analisis kebutuhannya sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan, kompetensi, dan keterampilan yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Adapun diklat yang sudah dilaksanakan antara lain: Diklat Induksi, Diklat Penjenjangan Asisten, Diklat Mediasi, Diklat Policy Brief, Diklat Advanced Investigation Training, Diklat Intelijen, Pelatihan Dasar bagi CPNS, Diklat Fungsional, Diklat Kepemimpinan, Sertifikasi Manajemen SDM, dan Studi Banding Sistem PSDM.
Lebih jauh, dalam rangka mendukung penerapan Sistem Merit dalam Manajemen SDM, Suganda juga mempunyai kebijakan program pengembangan karir melalui pemetaan talenta, analisis Training Need Assessment, Standar Kompetensi Jabatan, dan pembentukan talent pool.
Penerapan manajemen kinerja pun telah dilakukan dengan penetapan target kinerja, evaluasi kinerja secara berkala yang menggunakan metode objektif, menganalisis kesenjangan kinerja melalui pengembangan aplikasi e-kinerja, dan menyusun strategi dalam pencapaiannya serta memperhatikan kebijakan penggajian, pemberian penghargaan, promosi, dan penerapan disiplin kerja.

Hal lain yang juga dilakukan Suganda adalah melaksanakan promosi, mutasi secara objektif dan transparan yang didasarkan pada kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki.
Kebijakan penting lainnya yang dilakukan adalah memberi perlindungan BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja agar pegawai ASN dan Asisten dapat melaksanakan tugas dengan baik dalam upaya mencapai tujuan lembaga.

Pada tahun 2019, Suganda melakukan Evaluasi Kelembagaan dengan melakukan pengembangan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Ombudsman RI, yang sebelumnya terdiri dari 3 Biro menjadi 5 Biro dan 1 Inspektorat.
Dengan kolaborasi Kajian Organisasi Eksternal yang dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) bekerjasama dengan Knowledge Sector Initiative (KASI), terbentuk 1 Sub Bagian yang khusus menangani Reformasi Birokrasi di Ombudsman RI, serta dilaksanakan penataan dan evaluasi tata laksana dengan ditetapkannya Tata Naskah Dinas, Proses Bisnis, Standar Operasional Prosedur, dan Standar Pelayanan.
Kehadiran Inspektorat di Ombudsman RI, mendorong Suganda melakukan peningkatan kapabilitas APIP. Esensi peningkatan kapabilitas APIP merupakan penguatan kapasitas sumber daya manusia di Inspektorat khususnya auditor, mengingat auditor memiliki peran penting dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pengawasan internal kelembagaan.

KemenPAN RB menetapkan bahwa penyederhanaan birokrasi merupakan quick wins dalam penilaian Reformasi Birokrasi sebagaimana yang dimuat dalam PermenPAN RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari penataan dan penguatan organisasi.
Dimulai dengan mengidentifikasi kesenjangan (GAP) yang ada melalui peta proses bisnis. Dalam sistem IACM pada level 3 GAP itu diharapkan sudah tidak ditemukan lagi, karena beberapa kompetensi teknis yang dimiliki pegawai selanjutnya dikombinasikan sehingga dapat saling mendukung peran pengawasan.
Selain itu, pengembangan kompetensinya sudah memperhatikan komposisi tim pengawasan, seperti kompetensi khusus bagi seorang ketua tim, pengendali teknis, dan pengendali mutu. Pegawai mulai dibekali dengan kompetensi kepemimpinan dan manajemen pengawasan sehingga semakin profesional.

Selama Covid-19 melanda Indonesia, Suganda menjawab tantangan pandemi dengan Inovasi Teknologi Informasi. Suganda mendorong inovasi dari bagian teknologi informasi dengan sistem administrasi naskah dinas.
Guna mendukung pola kerja yang produktif dan fleksibel baik secara waktu dan tempat, pada tahun 2020 aplikasi SIKD dilakukan penambahan modul untuk otomatisasi nomor surat dan tanda tangan digital.
Hal ini membuat peran aplikasi SIKD tidak hanya sebagai pengarsipan dokumen namun berkembang sampai ke tahap pengesahan dokumen secara digital dan tentunya bisa dilakukan secara online.
Upaya percepatan ini terjadi tidak lepas dari penjajakan dan kerjasama yang dilakukan BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik) dalam penerbitan tanda tangan digital dan Mahkamah Konstitusi untuk penomoran otomatis. Strategi kolaborasi yang diinisiasi Suganda terbukti mampu menjawab dan mengendalikan dampak lebih lanjut dari sebuah pandemi.

Selama menjabat, Suganda berhasil membawa Ombudsman RI meraih berbagai penghargaan. Di Bidang Keuangan, Ombudsman RI meraih predikat tertinggi, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan selama empat tahun berturut- turut, sepanjang tahun 2018-2021.
Selain itu, Ombudsman RI meraih Peringkat Pertama dalam Kinerja Anggaran TA 2021 pada kelompok Kementerian/Lembaga Pagu Kecil dengan nilai 98,45. Lebih jauh, Ombudsman RI juga meraih Peringkat Pertama dalam indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Periode TA 2021 dengan nilai 97,92 (Sangat Baik) Kategori Pagu Sedang tingkat Satker Lingkup KPPN Jakarta VII.
Di Bidang Kehumasan dan Teknologi Informasi, Ombudsman RI meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat dengan predikat ‘Informatif’.

Selain itu, Kemenpan RB juga memberikan penghargaan kepada Ombudsman RI yang telah meraih Peringkat II Indeks SPBE terbaik (kategori dari 27 Kementerian dan Lembaga) dengan Indeks SPBE 3,45 pada tahun 2020.
Di Bidang Hukum, kepemimpinan Suganda membawa Ombudsman RI menerima penetapan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Terbaik III Tahun 2020 serta penghargaan kategori Eka Acalapati dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada tahun 2022.
Sementara di Bidang Kepegawaian, Ombudsman RI meraih Peringkat Penghargaan Sistem Merit Manajemen ASN dengan predikat ‘Sangat Baik’ pada tahun 2021. Selain itu, Ombudsman RI juga meraih tiga penghargaan pada BKN Award Tahun 2022. Pertama, Ombudsman RI meraih Peringkat Pertama Penerapan Pemanfaatan Data – Sistem Informasi dan CAT. Kedua, Ombudsman RI meraih Peringkat Empat Penilaian Kompetensi, dan ketiga Ombudsman RI mendapat penghargaan atas Special Mention.

Di tahun yang sama, Ombudsman RI juga meraih Kategori Patuh dengan Indeks 0.79 pada hasil penilaian Indeks Maturitas Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK) yang diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.
Sementara di Bidang Inspektorat, semenjak tahun 2019 hingga 2021, Ombudsman RI telah meraihmaturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan kapabilitas Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Level 3. Dengan diraihnya Level 3, menunjukkan bahwa Ombudsman RI telah memenuhi target RPJMN yang telah disusun Pemerintah.
Sebagai seorang Birokrat, Suganda telah menduduki puncak karir sebagai Pejabat Eselon Ia. Suganda juga telah dinyatakan lulus dalam mengikuti Diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat I pada tahun 2018 dan Diklat Lemhanas PPSA Angkatan 23 pada tahun 2021. Pada sisi kepangkatan, sesuai dengan Pertek BKN Nomor AA-15031000001 Tanggal 13 Februari 2023, terhitung mulai tanggal 1 April 2023, Suganda telah menduduki pangkat/golongan ruang/tmt: Pembina Utama/IVe/01-04-2023.

















