Bawaslu Banyuasin Imbau Parpol Sering Koordinasi dan Memahami Aturan Kepemiluan

- Redaksi

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin, halosriwijaya.co.id – Dalam rangka menjalankan tugas pencegahan sebagaimana amanat Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melayangkan surat himbauan kepada Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Banyuasin. Surat himbauan Nomor 121/PM.03.02/K.SS/03/2023 dikeluarkan di Pangkalan Balai 4 April 2023 lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Ibzani HS ketika dikonfirmasikan melalui pesan WhatsApp Senin 10 April 2023, dia membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat himbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga  Srikandi Bukit Asam Menebar Keberkahan di Bulan Ramadan

Surat himbauan tersebut sambung Ibzani, tentang pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Partai Politik tidak melakukan kampanye/sejenisnya sebelum masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

b. Melakukan sosialisasi hanya untuk kalangan internal atau anggota Partai Politik masing masing.

Baca Juga  Komjen Pol Purn Dr H Syafruddin Dukung Pelaksanaan MTQ Antar Bangsa DMDI 2023 di Sumut

c. Untuk sosialisasi alat peraga (spanduk, baliho dll) tidak memuat visi, misi dan program serta citra diri.

d. Untuk pemasangan alat peraga tidak dipasang ditempat tempat yang dilarang oleh perundang-undangan serta memperhatikan etika dan estetika.

Untuk itu lanjut Ibzani, dengan dilayangkannya himbauan tersebut diharapkan Parpol peserta Pemilu 2024 dapat memahami dengan jeli aturan kepemiluan tersebut. Kemudian serta sering sering berkoordinasi dengan Bawaslu terkait apa yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Baginya kedua hal ini penting agar Parpol tidak melanggar aturan, termasuk untuk saat ini bisa melakukan sosialisasi yang benar tanpa menjurus ke arah kampanye, tegasnya.

Baca Juga  Cegah Konflik Sosial, Brigjen Antoninho Bicara di Kodim- Kodim

Intinya tegas Ibzani, Parpol harus memahami sehingga nanti tahu mana yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan sebelum masa kampanye atau yang sekarang disebut dengan sosialisasi, tutupnya. (SMSI Banyuasin)

Berita Terkait

Pelaku pencurian Satu Unit Outdor AC Diringkus Buser Polsek SU II Palembang.
Dua Pelaku Pencurian Diarea Pemakaman diringkus Polisi
Lansia 80 Tahun Hilang Misterius di Musi Rawas, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
Usai mengikuti kegiatan “Haflah Akhirussanah ,Cik Ujang Berkomitmen Mendukung Penuh Pondok Pesantren Subulul Falah
Restoran Jepang Gykaku di salah satu Mall di Palembang Kebakaran.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang
86 Company Sembelih 18 Sapi dan 20 Kambing,400 Kupon Daging Kurban Dibagikan
Warga Perumahan Opi PNS Jakabaring Palembang Berkurban 3 Ekor Sapi.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:22 WIB

Pelaku pencurian Satu Unit Outdor AC Diringkus Buser Polsek SU II Palembang.

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:02 WIB

Dua Pelaku Pencurian Diarea Pemakaman diringkus Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:12 WIB

Lansia 80 Tahun Hilang Misterius di Musi Rawas, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:20 WIB

Usai mengikuti kegiatan “Haflah Akhirussanah ,Cik Ujang Berkomitmen Mendukung Penuh Pondok Pesantren Subulul Falah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:17 WIB

Restoran Jepang Gykaku di salah satu Mall di Palembang Kebakaran.

Berita Terbaru

Palembang

Dua Pelaku Pencurian Diarea Pemakaman diringkus Polisi

Selasa, 2 Jun 2026 - 20:02 WIB