PALEMBANG//halosriwijaya.com,- Jajaran Polsek Sukarami Palembang menggelar razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukumnya, Jumat (23/10/2026) malam hingga dini hari.
Razia ini menyasar dua lokasi diskotik yang berada di Jalan Kolonel H. Burlian, yakni Diskotik DA 41 KM.7 Kelurahan Sukarami dan Diskotik Rian Rebound KM.9 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (Albar).
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan, S.Kom didampingi Wakapolsek AKP S. Naibaho, SH beserta para Kanit. Sebanyak 56 personel gabungan diterjunkan, terdiri dari 53 personel Polsek Sukarami dan 3 personel Koramil 07 Sukarami.
Razia diawali dengan apel kesiapan pada pukul 23.00 WIB. Selanjutnya pada pukul 23.15 WIB tim bergerak menggerebek Diskotik DA 41, kemudian dilanjutkan ke Diskotik Rian Rebound pada pukul 23.34 WIB. Seluruh rangkaian razia berakhir pada pukul 00.13 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan mengatakan, razia tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut perintah Kapolri dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
“Hasil razia kita amankan 9 orang pengunjung yang diduga mengonsumsi narkoba dan ditemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 1 3/4 butir di lokasi Diskotik Rian Rebound,” ujar Kompol Alex kepada awak media.
Saat ini kesembilan pengunjung yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sukarami untuk memastikan keterlibatan mereka terkait penyalahgunaan narkoba.
Polsek Sukarami menegaskan akan terus melakukan razia rutin di tempat hiburan malam guna mencegah peredaran narkoba di wilayah Sukarami.
Penulis : DR3
Editor : Redaksi

















