Kemenaker: Jangan Mudah Terbujuk Iming-iming Mudah Kerja ke Luar Negeri

- Redaksi

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, halosriwijaya.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan apresiasi atas keberhasilan dan capaian Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten mengungkap sindikat Pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar negeri.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menegaskan, pihaknya memiliki konsentrasi tinggi untuk memastikan calon PMI yang ingin bekerja keluar negeri secara prosedural.

Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat apabila ingin bekerja keluar negeri, ada prosedurnya dan langsung melakukan proses ke Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing kabupaten/kota atau melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

Baca Juga  Perdana di OKU Selatan, Organisasi Pers dan Organisasi Profesi Kesehatan Bersatu Gelar Bakti Sosial

Jangan mudah terbujuk rayu iming-iming mudah untuk bekerja keluar negeri dengan cara gampang dan instan karena risikonya sangat tinggi.

Apabila bekerja keluar negeri tanpa prosedur yang jelas, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI, tentu tak terdaftar di pemerintah dan perwakilan,” ujarnya melalui siaran pers Kemenaker, Jumat (10/2/2023).

Sementara itu, Direktur Binariksa Kemenaker Yuli Adiratna mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Soetta, Imigrasi, Angkasa Pura dan BP2MI, yang dapat bekerja sama dalam melakukan pencegahan PMI keluar negeri.

Baca Juga  Amankan Suara, PKB Sumsel siapkan 26.700 saksi Pemilu 2024

“Ini hasil kerja kita bersama antar kementerian/lembaga dan Kepolisian. Kami berharap tak terjadi lagi penempatan secara nonprosedural ke depan. Ini jadi pelajaran kita semua, karena di sana ada oknum-oknum yang memanfaatkan ketidakberdayaan PMI,” katanya.

Hingga saat ini, Kemenaker terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan bahkan melibatkan pemerintahan desa agar masyarakat memahami untuk bekerja secara prosedural.

“Pemerintah tak melarang orang bekerja keluar negeri, tetapi hanya mengatur bekerja secara prosedural agar terhindar dari perlakuan dan peluang potensi bahaya kekerasan dan perlakuan tak manusiawi,” lanjut Adiratna.

Baca Juga  DPRD Prov. Sumsel bentuk Panitia Khusus membahas LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2022

Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP Anton Firmanto mengatakan, jajaran Satreskrim Soetta telah mengungkap tiga orang anggota sindikat (RC, ABN, MBA) sebagai tersangka.

Modus para tersangka sindikat yakni menjanjikan iming-iming uang kepada Calon PMI untuk bekerja di luar negeri.

“Pendanaan untuk PMI berasal dari luar negeri. Biasanya satu pekerja dijanjikan 3.200 dollar AS (Rp 50juta). Kepengurusan paspor dan visa diatur oleh para sindikat ini,” jelasnya.

(Sumber: kompas.com)

Berita Terkait

Gebyar Berkah Umroh Sabun Krim EKONOMI, Berangkatkan 11 Pemenang Gelombang Pertama
Menaker Puji Formula Magang BRI, Siap Cetak Ribuan Talenta Muda Bebas Gagap Industri
BRI Peduli Hadirkan Gerai CERDAS PeKA di Unair untuk Gen Z
GIV Nobatkan Miss Beauty of GIVing 2026 di Ajang Miss Indonesia 2026
Transparansi PROPER KLH dan Penanganan Debu Dermaga PT Indocement Palembang
Kawal MotoGP Mandalika 2026, Aksi Hijau BRI Peduli “Yuk Kita Gas” Latih 500 Relawan Kelola Sampah
Hari Kopi Sedunia 2026: TOP Coffee Manjakan Pelanggan Lewat Kampanye SerasaDiCafe
Perkuat Sinergitas dan Keamanan, Kepala Rutan dan Kalapas Palembang Silaturahmi dengan Kapolrestabes

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Gebyar Berkah Umroh Sabun Krim EKONOMI, Berangkatkan 11 Pemenang Gelombang Pertama

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Menaker Puji Formula Magang BRI, Siap Cetak Ribuan Talenta Muda Bebas Gagap Industri

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:25 WIB

BRI Peduli Hadirkan Gerai CERDAS PeKA di Unair untuk Gen Z

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:25 WIB

GIV Nobatkan Miss Beauty of GIVing 2026 di Ajang Miss Indonesia 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:21 WIB

Transparansi PROPER KLH dan Penanganan Debu Dermaga PT Indocement Palembang

Berita Terbaru