Tengah Duduk Di Warung, Pengedar Narkotika Diringkus Satnarkoba Polres Musi Rawas

- Redaksi

Minggu, 26 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI RAWAS, halosriwijaya.co.id – Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalaguna dan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di Pondok Kebun Sawit, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (22/3/2023).

Diketahui identitas tersangka, Suyatno alias Dor (32), warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah tas selempang kecil warna hijau merk bovi’s yang didalamnya terdapat 68 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 19,36 gram, satu bungkus plastik klip yang berisikan satu butir pil warna ungu logo BARCELONA Diduga narkotika jenis exstasy seberat 0,58 gram.

Baca Juga  SMK N 1 Babat Toman Diduga Mark Up Uang Seragam Sekolah

Kemudian, buah hp kecil warna hitam merk Nokia dan Strawbery, dua bungkus plastik klip kosong, dua buah botol warna putih dan pink keseluruhan BB tersebut ditemukan di dalam tas selempang kecil warna hijau merk Bovi’s yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Suyatno alias Dor.

“Tersangka berhasil kami bekuk, di Pondok Kebun Sawit, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura ,” kata AKP Herman, Minggu (26/3/2023).

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 11/ III /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu di Pondok Kebun Sawit, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta.

Baca Juga  Jaga Kepatuhan Hukum, PTBA Gandeng Kejari Muara Enim

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah tas selempang kecil warna hijau merk bovi’s yang didalamnya terdapat 68 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 19,36 gram, satu bungkus plastik klip yang berisikan satu butir pil warna ungu logo BARCELONA Diduga narkotika jenis exstasy seberat 0,58 gram.

Kemudian, buah hp kecil warna hitam merk Nokia dan Strawbery, dua bungkus plastik klip kosong, dua buah botol warna putih dan pink keseluruhan BB tersebut ditemukan di dalam tas selempang kecil warna hijau merk Bovi’s yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Mura.

Baca Juga  Brigjen Antoninho: Sinergitas TNI AD - KEMENDAGRI adalah Harga Mati

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya.

Berita Terkait

Korupsi Proyek Kereta Api di Sumsel: Negara Rugi Rp1,95 Miliar, Dua Tersangka Ditahan
Warga Desa Mekarsari Banyuasin Tuntut Kejelasan Lahan, Pemerintah Provinsi Masih Bungkam
Kotak Amal Dicuri Saat Malam, Jemaah Kaget Saat Subuh
Serah Terima Mahasiswa Asrama Putri STIKES ‘Aisyiyah Palembang
Pesona Wisata Di Bangka Belitung Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Fraksi – Fraksi DPRD Prov. Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel TA 2022
Peringatan Hari Jadi Prov. Sumsel Ke-77 DPRD Prov. Sumsel Gelar Rapat Paripurna Istimewa
DPRD Prov. Sumsel Terima LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemprov. Sumsel TA. 2022

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 12:40 WIB

Korupsi Proyek Kereta Api di Sumsel: Negara Rugi Rp1,95 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

Rabu, 10 September 2025 - 12:02 WIB

Warga Desa Mekarsari Banyuasin Tuntut Kejelasan Lahan, Pemerintah Provinsi Masih Bungkam

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Kotak Amal Dicuri Saat Malam, Jemaah Kaget Saat Subuh

Kamis, 7 September 2023 - 19:27 WIB

Serah Terima Mahasiswa Asrama Putri STIKES ‘Aisyiyah Palembang

Selasa, 4 Juli 2023 - 12:19 WIB

Pesona Wisata Di Bangka Belitung Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru

Nasional

Menag: Pesantren Akan Diurus Eselon I, Bukan Lagi Eselon II

Selasa, 23 Sep 2025 - 15:54 WIB