halosriwijaya.com//PALEMBANG – Aksi penganiayaan brutal menimpa seorang pria lansia, Mamad (59), di kawasan Lorong Kenanga, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Sabtu (31/10) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
Korban yang merupakan karyawan Bank Sampah Indonesia ini kritis dan dilarikan ke RS Siti Fatimah setelah ditusuk dua kali oleh pelaku usai memberinya sebungkus mi instan.
Peristiwa tragis ini bermula ketika pelaku, Yusara Bijaya, mendatangi tempat kerja korban untuk meminta sebungkus mi instan. Setelah korban memenuhi permintaan tersebut dengan sukarela, pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya dengan alasan untuk mengambil barang bekas.
Nahas, saat korban sedang sibuk mengangkut barang bekas di kediaman pelaku, Yusara tiba-tiba mencabut senjata tajam dan langsung menghujamkannya ke tubuh korban sebanyak dua kali tanpa ada adu mulut sebelumnya.
Akibat serangan mendadak itu, korban mengalami luka robek serius pada bagian pinggang belakang sebelah kanan serta bagian pinggang kanan di bawah tulang rusuk.
Saksi mata di lokasi kejadian langsung mengevakuasi korban yang bersimbah darah ke ruang gawat darurat RS Siti Fatimah Palembang untuk mendapatkan penanganan medis intensif, sementara pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
Saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Polsek Sukarami, anak kandung korban, Rismawati, menyampaikan rasa terkejut dan kesedihannya yang mendalam atas peristiwa yang menimpa sang ayah.
“Saya benar-benar tidak menyangka pelaku tega berbuat sekejam itu, padahal ayah saya sudah berniat baik memberikan mi instan dan hanya ingin membantu mengambil barang bekas di rumahnya,” ujar Rismawati dengan nada emosional di hadapan wartawan.
Rismawati menegaskan bahwa pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum dan berharap pelaku bisa segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan resmi pihak keluarga telah diterima oleh kepolisian dengan Nomor STTPL/B/416/X/2026/SPKT/POLSEK SUKARAMI/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, dengan jeratan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Penganiayaan Berat.**

















