Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Resmi Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi

- Redaksi

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan Sumsel, halosriwijaya.co.id – Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton pada kasus dugaan tindak pidana Korupsi anggaran bidang Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan akhirnya Kejaksaan Negeri OKU Selatan menetapkan tersangka.

Adapun penetapan tersangka pada perkara anggaran di bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup ini setelah tim penyidik Intelijen dan tim tindak pidana khusus (Pidsus) kejaksaan negeri OKU Selatan melakukan ekspos kepada Kajari OKU Selatan.

Dalam keterangan persnya, Kajari OKU Selatan, Dr Adi Purnama yang didampingi Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra, Kasi Pidsus Julia Rahman dan Kasi Datun Hasan Ashari mengatakan bahwa pihaknya menaikkan status perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada anggaran di bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu, hari ini pihaknya menetapkan dua orang tersangka.

Baca Juga  SMK N 1 Babat Toman Diduga Mark Up Uang Seragam Sekolah

“Penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-460/L.6.23/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 dan Nomor : TAP-461/L.6.23/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023”, jelas Kajari

Dikatakan Kajari penetapan tersangka merupakan tindak lanjut tim Jaksa penyidik setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor: PRINT-01.a/L.6.23/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 dan Nomor: PRINT-01.b/L.6.23/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 terkait dugaan penyimpangan kegiatan pengelolaan anggaran di Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan tahun 2019, 2020 dan 2021.

“Adapun kedua tersangka yakni US selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Ogan Komering ulu Selatan periode 2019-2021 dan HIS selaku Bendahara DLH”, tegas Kajari, Senin 27 Februari 2023.

Baca Juga  PKS Puji Ketegasan KASAD Dudung yang Minta Jajarannya Hindari Gaya Hidup Mewah Demi Jaga Marwah Prajurit TNI AD

Dikatakan Kajari, sebelumnya pihaknya telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 349.800.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.

“Sebelum dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik Intelijen kejaksaan OKU Selatan telah melakukan gelar perkara dan penyitaan uang sebesar Rp 349.800.000,- sebagai upaya penyelamatan keuangan negara”,tegasnya

Lebih lanjut Kajari mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Pesona Wisata Di Bangka Belitung Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Atau Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, keduanya secara sah melanggar pasal-pasal tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka, ” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI di Desa Ibru, BRI Hadirkan Pangan Murah, Layanan Kesehatan dan Doorprize
BRI Serahkan Satu Unit Mobil Jenazah kepada Yayasan Buddhakirti untuk Mendukung Pelayanan Sosial
Curi Becak Milik Warga ,Soleh Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU ll Palembang.
Pelaku Begal Bersajam di Jembatan Musi IV Berhasil di Ringkus Polisi.
Anggota Buser Polsek SU I Palembang Ringkus Pelaku Jambret
Diduga cekcok mulut Kakek 72 Tahun tewas ditusuk di Depan Rumahnya.
Pelaku pencurian Satu Unit Outdor AC Diringkus Buser Polsek SU II Palembang.
Restoran Jepang Gykaku di salah satu Mall di Palembang Kebakaran.

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Semarak HUT ke-81 RI di Desa Ibru, BRI Hadirkan Pangan Murah, Layanan Kesehatan dan Doorprize

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:17 WIB

BRI Serahkan Satu Unit Mobil Jenazah kepada Yayasan Buddhakirti untuk Mendukung Pelayanan Sosial

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:31 WIB

Curi Becak Milik Warga ,Soleh Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU ll Palembang.

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:57 WIB

Pelaku Begal Bersajam di Jembatan Musi IV Berhasil di Ringkus Polisi.

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:57 WIB

Anggota Buser Polsek SU I Palembang Ringkus Pelaku Jambret

Berita Terbaru