Bobol Toko di Jalan KH Azhari, Jabrik Gasak 89 Slop Rokok

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

halosriwijaya.com//Palembang ,- Aksi pembobolan Toko Mael di Jalan KH Azhari, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, akhirnya berhasil tangkap Satreskrim Polrestabes Palembang saat berada di kediamannya pada Rabu (29/7/2026) malam.

Pelaku berinisial FB alias Jabrik (39), warga Jalan Olahraga, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir,ditangkap setelah membobol toko manisan Mael dan
mengambil sejumlah barang 89 slop rokok sampurna mentol warna hijau dengan total kerugian Rp31,7 juta.

Baca Juga  Restoran Jepang Gykaku di salah satu Mall di Palembang Kebakaran.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi Permana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas yang merekam aksi pelaku.

“Setelah identitas pelaku diketahui, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan di rumahnya. Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” ujar Jedi, Jum’at (31/7/2026).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, dikawasan Jalan KH Azhari, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring tepatnya Toko Mael Palembang.

Baca Juga  Polrestabes Palembang Rayakan Hari Bhayangkara ke-80 Bersama Tahanan, Wujud Polri yang Humanis

Saat kejadian, korban atau pemilik toko yakni bernama Mariam (38) sedang tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Lalu, korban mendapat kabar dari tetangganya ada seorang yang tidak dikenal masuk ke TKP secara diam-diam.

Mendapat kabar, korban pun langsung melakukan pengecekan dan melihat rekaman CCTV. Ternyata ada satu pelaku yang mengambil puluhan rokok di TKP.

Selanjutnya, korban pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian SPKT Polrestabes Palembang.

Baca Juga  BMKG: Prakiraan Cuaca di Palembang dan Sejumlah Wilayah Hujan

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 8 bungkus rokok sampurna mentol warna hijau serta yang lainnya.

“Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 477 KUHP tentang kasus tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun,” ungkapnya.

 

Penulis : DR3

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Open Dumping TPA Sukawinatan Dilarang, Dewan Minta Pemerintah Audit Mesin Pencacah
Kapolrestabes Palembang Besuk dan Beri Bantuan Kepada Bocah 14 Tahun Korban Jambret
Nobar Hoegeng Awards 2026, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Komitmen Pengabdian yang Berintegritas dan Humanis
Gerak Cepat Polda Sumsel Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur
Kecewa Kinerja Polsek Rambang Lubai, Korban kehilangan Truk Berencana Lapor ke Mabes Polri.
Kapolrestabes Palembang Jenguk Korban Laka di Jakabaring, Menanggung Seluruh Biaya Pengobatan.
Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Sabu dan Liquid Vape Etomidate, Dua Tersangka Ditangkap
Respons Cepat Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Kemuning

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Open Dumping TPA Sukawinatan Dilarang, Dewan Minta Pemerintah Audit Mesin Pencacah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Kapolrestabes Palembang Besuk dan Beri Bantuan Kepada Bocah 14 Tahun Korban Jambret

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:20 WIB

Nobar Hoegeng Awards 2026, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Komitmen Pengabdian yang Berintegritas dan Humanis

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:55 WIB

Bobol Toko di Jalan KH Azhari, Jabrik Gasak 89 Slop Rokok

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:55 WIB

Gerak Cepat Polda Sumsel Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Berita Terbaru

Palembang

Bobol Toko di Jalan KH Azhari, Jabrik Gasak 89 Slop Rokok

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:55 WIB