Gerak Cepat Polda Sumsel Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

halosriwijaya.com//Palembang,- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak dengan mengungkap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, satu tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran intensif.

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Sumatera Selatan yang dipimpin Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., sebagai bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.

Korban dalam perkara ini merupakan anak berinisial NA (13). Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan tersangka berinisial A (25), seorang mahasiswa, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial DS (21) hingga kini masih diburu aparat kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 30 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, korban awalnya dijemput oleh seorang rekannya. Namun di tengah perjalanan korban ditinggalkan bersama kedua pelaku. Selanjutnya korban dibawa menggunakan sepeda motor menuju sebuah penginapan di kawasan Jalan Kol. H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sebelum akhirnya korban dipulangkan menggunakan layanan transportasi daring menuju rumah rekannya.

Baca Juga  Kapolrestabes Palembang Jenguk Korban Laka di Jakabaring, Menanggung Seluruh Biaya Pengobatan.

Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban segera melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan tersangka A yang bersembunyi di kawasan perkebunan PT Mentari Sinar Abadi (MSA), Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Tersangka berhasil diamankan pada pukul 23.00 WIB di rumah salah seorang kerabatnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya sehingga langsung dibawa ke Mapolda Sumatera Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai kaus hitam lengan pendek, satu helai celana panjang warna abu-abu, pakaian dalam milik korban, satu lembar sprei warna ungu bermotif polkadot dari lokasi kejadian, serta satu media penyimpanan berkapasitas 16 GB yang berisi rekaman kamera pengawas (CCTV) sebagai bagian dari alat bukti penyidikan.

Baca Juga  konser Tour HS di Stadion Atletik Jakabaring Palembang Aman dan Kondusif.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dirres PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Ditres PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan. Kami memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban. Sementara itu, tim kami terus melakukan pengejaran terhadap tersangka DS hingga berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu prioritas penegakan hukum Polda Sumatera Selatan.

Baca Juga  Rutan Kelas I Palembang Laksanakan Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu. Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, mengawasi pergaulan anak, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti. Keselamatan dan masa depan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara, sekaligus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih buron hingga berhasil diamankan. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, serta menjaga stabilitas kamtibmas melalui penegakan hukum yang tegas, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Penulis : DR3

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Nobar Hoegeng Awards 2026, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Komitmen Pengabdian yang Berintegritas dan Humanis
Bobol Toko di Jalan KH Azhari, Jabrik Gasak 89 Slop Rokok
Kecewa Kinerja Polsek Rambang Lubai, Korban kehilangan Truk Berencana Lapor ke Mabes Polri.
Kapolrestabes Palembang Jenguk Korban Laka di Jakabaring, Menanggung Seluruh Biaya Pengobatan.
Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Sabu dan Liquid Vape Etomidate, Dua Tersangka Ditangkap
Respons Cepat Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Kemuning
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO
Mandiri Lewat Pembinaan Pusri, Bank Sampah Sehati Beringin Kritisi Efektivitas Bantuan Pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:20 WIB

Nobar Hoegeng Awards 2026, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Komitmen Pengabdian yang Berintegritas dan Humanis

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:55 WIB

Bobol Toko di Jalan KH Azhari, Jabrik Gasak 89 Slop Rokok

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:55 WIB

Gerak Cepat Polda Sumsel Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:47 WIB

Kecewa Kinerja Polsek Rambang Lubai, Korban kehilangan Truk Berencana Lapor ke Mabes Polri.

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:29 WIB

Kapolrestabes Palembang Jenguk Korban Laka di Jakabaring, Menanggung Seluruh Biaya Pengobatan.

Berita Terbaru

Palembang

Bobol Toko di Jalan KH Azhari, Jabrik Gasak 89 Slop Rokok

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:55 WIB