halosriwijaya.com//Palembang ,- Aksi pembobolan Toko Mael di Jalan KH Azhari, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, akhirnya berhasil tangkap Satreskrim Polrestabes Palembang saat berada di kediamannya pada Rabu (29/7/2026) malam.
Pelaku berinisial FB alias Jabrik (39), warga Jalan Olahraga, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir,ditangkap setelah membobol toko manisan Mael dan
mengambil sejumlah barang 89 slop rokok sampurna mentol warna hijau dengan total kerugian Rp31,7 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi Permana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas yang merekam aksi pelaku.
“Setelah identitas pelaku diketahui, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan di rumahnya. Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” ujar Jedi, Jum’at (31/7/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, dikawasan Jalan KH Azhari, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring tepatnya Toko Mael Palembang.
Saat kejadian, korban atau pemilik toko yakni bernama Mariam (38) sedang tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Lalu, korban mendapat kabar dari tetangganya ada seorang yang tidak dikenal masuk ke TKP secara diam-diam.
Mendapat kabar, korban pun langsung melakukan pengecekan dan melihat rekaman CCTV. Ternyata ada satu pelaku yang mengambil puluhan rokok di TKP.
Selanjutnya, korban pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian SPKT Polrestabes Palembang.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 8 bungkus rokok sampurna mentol warna hijau serta yang lainnya.
“Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 477 KUHP tentang kasus tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun,” ungkapnya.
Penulis : DR3
Editor : Redaksi

















